JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus dugaan kepemilikan narkoba Zul Zivilia dituntut penjara seumur hidup.
"Terdakwa tiga, Zulkifli bin Jamaluddin selama seumur hidup dengan tetap ditahan" ujar jaksa penuntut umum saat membacakan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Senin (9/12/2019).
Baca juga: Tujuh Kali Sidang Tuntutan Ditunda, Zul Zivilia Ciptakan Lagu Sementara Hakim Panik
Dalam pertimbangannya, jaksa menilai Zul telah menyimpang dari program pemerintah dan merusak generasi muda..
"Untuk terdakwa Zulkifli, hal-hal yang memberatkan tidak sejalan dengan program pemerintah dan merusak generasi muda Indonesia. Hal-hal yang meringankan tidak ada," tegasnya.
Baca juga: Sidang 7 Kali Ditunda, Keluarga Zul Zivilia Tekor Beli Tiket Pesawat
Jaksa menuntut Zul dengan Pasal 114 ayat 2 juncto 132 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sebelumnya, sidang dengan agenda pembacaan tuntutan ini ditunda sebanyak tujuh kali oleh JPU.
Alasannya, berkas yang diurus olehnya belum rampung.
Baca juga: Selain Bikin Lagu, Zul Zivilia Jadi Pembawa Acara Maulid di Penjara
Sedangkan, Zul Zivilia ditangkap Direktorat Narkotika Polda Metro Jaya karena diduga telah melakukan penyalahgunaan dan kepemilikan narkotika, Sabtu (2/3/2019).
Saat ditangkap, Zul Zivilia tidak sendiri.
Dia bersama tersangka lainnya kedapatan memiliki barang bukti narkotika, yakni jenis sabu 50 kg, 54.000 butir ekstasi, uang tunai lebih dari Rp 300 juta.
Penulis: Baharudin Al FarisiEditor: Tri Susanto Setiawan