Pedakwah asal Malaysia Syed Bakri Al-Yahya mengatakan aplikasi FaceApp masuk dalam kategori haram.
Pedakwah sekaligus usahawan tersebut memberikan pernyataannya melalui akun Instagram @syedbakri_alyahyaofficial, ia menunggah sebuah pertanyaan yang diberikan padanya mengenai aplikasi viral tersebut.
“Sekarang ada app baru yang tukar wajah laki-laki, menjadi perempuan, dan perempuan menjadi laki-laki. Apa hukumnya?,”
Pedakwah yang kerap dipanggil Syed Bakri ini pun menjawab pertanyaan itu, ia mengatakan aplikasi tersebut haram hukumnya walau sebatas hiburan.
“Hukum tasyabbuh (menyerupai) jantan lain walaupun melalui main-main. Baca betul-betul dan tolonglah sedor. Hukum tasyabbuh ialah Haram berdasarkan hadis Nabi Sallallahu ‘Alaihi Wasallam,” ujar Syed Bakri
Ia mempersoalkan editan foto yang dapat mengubah rupa seorang pria menjadi perempuan dan sebaliknya.
“Janganlah meniru permainan serta gaya hidup orang kafir yang tidak mengenal halal dan haram dalam hidup mereka. Aplikasi baru pastilah ramai orang ingin mencoba dan menirunya dengan alasan main-main saja atau sekedar hiburan, tanpa takut hukum haram yang terdapat di dalamnya,” tambahnya.
Lihat postingan ini di Instagram
Sebuah kiriman dibagikan oleh Syed Bakri Al-Yahya (@syedbakri_alyahyaofficial) pada 19 Jun 2020 jam 5:43 PDT
Sebagaimana diketahui, FaceApp merupakan aplikasi edit foto agar pengguna dapat mengubah wajahnya menjadi tua, cantik, hingga menjadi rupa seperti lawan jenis. Sebagian pengguna menggunakan aplikasi tersebut untuk hiburan semata.
Aplikasi ini begitu populer, tidak hanya kalangan masyarakat yang mengikuti trend mengedit foto tersebut. Tetapi banyak kalangan selebritas turut ikut mengedit foto serupa.
Aplikasi itu sendiri telah diunduh oleh dua juta orang. Dan memperoleh rating 4.8 dari lima bintang.