Tunda Angsuran Kritisi Aturan (2)
1 DitontonSejumlah masyarakat menilai bahwa mekanisme pengajuan keringanan kredit masih terkesan setengah hati, apalagi saat pandemi Covid-19. Peraturan OJK Nomor 11 dan 14 tahun 2020 yang menjadi tindak lanjut dari instruksi Presiden Joko Widodo, juga dipandang hanya sebatas himbauan yang mengakibatkan lembaga keuangan tidak selalu memberikan fasilitas berupa relaksasi maupum restrukturisasi utang. Bagaimana sebenarnya potensi dan solusi gagal bayar di tengah pandemi Covid-19 ini?
Metro TV
Dipublikasikan 14.01, 04/08/2020
Putar otomatis