Berbicara mengenai pandemi akibat COVID-19 dapat digambarkan sebagai krisis kesehatan global. Sebab hampir tidak ada negara yang luput dari infeksi virus tersebut. Namun dibalik itu semua, ternyata kabar mengenai kasus virus corona tak selalu negatif, lho!
Bahkan, terdapat beragam kabar baik terjadi dan bisa menjadi penyemangat kamu pada hari ini. Mulai dari Kemenkes tetapkan harga maksimal rapid rest Rp150 ribu hingga insentif untuk tenaga medis Rp 1,9 Triliun.
Berikut LINE TODAY rangkum lima good news of the week yang berkaitan dengan penanganan pandemi di Indonesia maupun mancanegara:
18 Provinsi Ini Laporkan Kasus Baru Virus Corona di Bawah 10 Kasus
Juru Bicara Pemerintah Untuk Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyebut terdapat 18 Provinsi melaporkan kasus baru Covid-19 di bawah 10.
Wah, kira- kira provinsimu termasuk enggak? Selengkapnya baca di sini.
Indonesia Mampu Produksi Alat Rapid Test, per Unit Harganya Rp 75.000
Kepala Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT) Hammam Riza mengatakan, Indonesia mampu memproduksi alat tes cepat atau rapid test produksi dalam negeri unggul secara kualitas dan harga dibandingkan produk impor. Satu unit alat rapid test buatan dalam negeri harganya Rp 75.000.
Seperti apa? Selengkapnya baca di sini.
Rekor Baru, Pasien COVID-19 Selamat Usai Transplantasi Paru-Paru Ganda
Seorang wanita Korea Selatan berusia 50 tahun telah menerima transplantasi paru-paru ganda setelah terinfeksi virus corona COVID-19 sejak Februari 2020. Sebelumnya, orang pertama yang menjalani transplantasi ini adalah Ann Harrison tahun 1986 yang menerima paru-paru seorang anak usia 18 tahun.
Seperti apa kisahnya? Baca di sini.
Kemenkes Siapkan Insentif untuk Tenaga Medis Sebesar Rp 1,9 Triliun
Kementerian Kesehatan menyatakan anggaran untuk insentif tenaga medis atau kesehatan yang menangani Covid-19 mencapai Rp 1,9 triliun. Anggaran itu mencakup fasilitas pelayanan kesehatan dan institusi kesehatan pusat.
Seperti apa? Baca di sini.
Kemenkes Tetapkan Harga Maksimal Rapid Test Rp150 Ribu
Kementerian Kesehatan menerbitkan Surat Edaran tentang Batasan Tarif Tertinggi Pemeriksaan Rapid Test Antibodi. Menurut surat edaran tersebut, batasan tarif tertinggi untuk tes cepat antibodi adalah Rp 150.000. Dengan adanya surat edaran tersebut diharapkan masyarakat banyak yang turut berpartisipasi untuk memeriksakan dirinya.
Selengkapnya baca di sini.
Setiap harinya juga terus bertambah kabar baik penanganan virus corona di Indonesia maupun dunia! Tetap tenang dan menjalankan protokol kesehatan, seperti rajin mencuci tangan, tak bepergian jika tidak diperlukan, dan mengenakan masker, serta menjaga jarak saat berada di luar rumah.