Penyerang Kalteng Putra, Patrich Wanggai ditetapkan sebagai tersangka kasus penganiayaan. Ketetapan ini dibuat oleh Kepolisian Daerah Istimewa Yogyakarta, Rabu (17/7).
Penetapan tersangka karena kasus pada tanggal 11 April lalu. Wanggai dilaporkan oleh seorang warga Prawirodirjan, Gondomanan, Yogyakarta bernama Lalu Dhimas Ajie.
"Ya benar, Patrich sudah jadi tersangka," tulis Kabid Humas Polada DIY, Kombes Pol Yuliyanto seperti dikutip dari Tribun Jogja.
Kuasa hukum dari korban, Alam Dikorama menyerahkan kepada penyidik terkait langkah untuk Wanggai. Menurutnya Wanggai pantas untuk dilakukan penahanan secara objektif.
"Karena ini menyangkut penganiayaan 351 KUHP maka pantas dilakukan penahanan secara objektif. Namun, kami tim kuasa hukum korban tetap menyerahkan semua pada penyidik dan kami yakin polisi bertindak secara profesional," ujar Alam.
Menurut Alam kejadian bermula ketika korban berusaha melerai perkelahian Wanggai dengan pengunjung di salah satu kelab malam di Yogyakarta. Namun ia justru mendapat pitingan dan dipukul sekali di bagian pelipis kiri hingga tersungkur.
Alam menambahkan korban sempat dilarikan ke rumah sakit. Ia mendapat perawatan hingga tiga hari.
Komentar (0)